TANGERANG, NAGARA.ID – Kepanikan masyarakat akibat virus Corona yang telah masuk di Indonesia meninggalkan sisi keprihatinan tersendiri. Pasalnya, di balik kepanikan publik ini, malah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.
Namun, upaya oknum yang tak mengindahkan sisi kemanusiaan hingga melawan hukum ini harus berakhir, ketika aparat kepolisian dari Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya (Ditkrimum PMJ) menggrebek sebuah gudang milik PT. MJP di Kota Tangerang yang diduga melakukan penimbunan masker
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tim tindak Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan masker sebanyak 240 box, 1 box terisi 40 kotak, dalam satu kotak terisi 50 pcs serta dua orang yang diduga sebagai pemilik barang.
“Dari hasil penyelidikan, dua orang diamankan untuk pemeriksaan dengan inisial H dan W para pemilik gudang dan barang yang sebenarnya barang ini tidak ada izin edarnya,” kata Yusri dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara (gudang) di Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (4/3/20).
Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini mengaku, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan para saksi lainnya guna mengetahui lebih jauh dugaan penimbunan masker yang mengakibatkan kelangkaan di pasaran dan toko-toko penjualan.
“Masker tersebut, rencananya akan di kirim ke luar negeri dan selama ini sudah 3 (tiga) kali pengiriman sejak merebaknya virus Corona,” kata Yusri didampingi Dirkrimum PMJ Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kasubdit Krimsus AKBP Sutarmo, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanudin, Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung, Kasubbag Humas Kompol A. Rochim
Sementara, kata Yusri, dari hasil pemeriksaan awal masker tersebut belum memiliki ijin edar sehingga belum ada jaminan layak digunakan atau dipakai. Menurut Yusri, masker ini tidak memiliki registrasi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
“Pelaku di persangkakan Undang-undang (UU) perdagangan dan UU kesehatan ancaman 5 (lima) tahun ke atas pidana penjara,” pungkas Yusri kepada Nagara News Network (NNN) Banten.