by

Polri Dituntut Miliki Kemampuan Pemantauan Digital pada Era Industri 4.0

JAKARTA,NAGARA.ID –  Karo Multimedia Divhumas Polri, Brigjen Pol Budi Setiawan mengatakan, tuntutan akan adanya tranformasi di segala bidang menyikapi era Digitalisasi dan Revolusi Industri 4.0 abad ini terjadi juga pada tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Bagaimana era digitalisasi, revolusi industri, keterbukaan informasi, mediamorfosis dan era post truth diserap oleh pelaku kejahatan dan ancaman terhadap kamtibmas. Polri pun harus melakukan hal yang sama dan bahkan harus lebih canggih lagi agar mampu menanggulanginya,” katanya.

Lebih jauh, jenderal bintang satu ini menambahkan, ancaman nasional terkini seperti terorisme, drug trafficking, serangan cyber, kejahatan perbankan, penyelundupan bahan peledak dan senjata api, penyebaran kebencian dan berita hoaks kemudian harus dihadapi dengan teknologi sesuai perkembangan jaman.

Selain itu ia juga menilai, Polri harus menguasai dan memahami pemantauan digital (digital monitoring) untuk memantau media online dan media sosial, pemanfaatan big data (cloud) dan Internet of Things (IoT) di segala tahap upaya pemeliharaan kamtibmas.

Polri, lanjut Budi, kemudian harus mampu melakukan deteksi dini atas apa yang menjadi trend di media online maupun media sosial hingga melakukan profiling terhadap akun-akunnya, sehingga Polri memiliki informasi yang cukup untuk melakukan langkah-langkah pencegahan (pre-emptive dan preventive) atas kejahatan dan gangguan keamanan.

“Namun demikian, Polri juga harus mampu memanfaatkan teknologi cyber tersebut dalam penindakkan (represif) atau penegakkan hukum,” terangngnya saat menjadi narasumber dalam acara Homeland Security Indonesia Expo & Conference 2020 bertajuk ‘The Indonesia Security Landscape 4.0’ di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (4/3/2020)

Teknologi, lanjut Budi, memungkinkan Polri melakukan manajeman media, melakukan monitoring terhadap isu dan trending topic, analisis media online dan media sosial dan bahkan mengarahkan trend dengan berita-berita positif sehingga ruang publik internet menjadi nyaman dan kondusif.

Karena dengan banjirnya konten positif, katay Budi, konten negatif tidak akan memiliki ruang gerak. Teknologi juga menjadikan Polri lebih mudah melakukan koordinasi internal antar satker, peningkatan kapasitas SDM dan juga berkomunikasi berbasiskan data dengan satuan kerja di luar Polri di dalam negeri dan berkoordinasi dengan NGO dan komunitas anti hoaks.

Menurut Budi, perkuatan teknologi seiring tuntutan perkembangan jaman pada tubuh Polri akan menghasilkan penguatan keamanan dalam negeri (homeland security) yang itu artinya membuka pertukaran informasi dengan lembaga keamanan dari negara-negara lain dalam kerangka menciptakan dunia yang aman dan nyaman untuk ditinggali.

“Tupoksi Polri terdapat dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 yang isinya, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Jumlah kejahatan yang dilaporkan pada 2019 (CT), kata Budi, menurun 53.360 kasus atau 19,3 persen bila dibanding tahun 2018. Penyelesaian perkara (CC) pada 2019 menurun 26.205 kasus atau 14.4 persen.

Namun, clearance rate-nya meningkat 3,97 persen. Kejahatan paling dominan yang dilaporkan 2019 adalah kejahatan konvensional yaitu 202.292 kasus 90,9 persen dari seluruh kejahatan diikuti kejahatan transnasional yaitu 36,219 kasus atau 16,2 persen.

“Ada beberapa tantangan Polri yang harus dihadapi pada saat ini yaitu perkembangan T.I (digitalisasi dan industri 4.0), keterbukaan informasi, perkembangan masyarakat, mediamorfosis, era post truth,” pungkasnya.(by)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 2 =