Hadiri CND di Austria, BNN RI Bahas Krathom dan Hukuman Mati

AUSTRIA, NAGARA.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengirimkan delegasinya untuk menghadiri kegiatan pertemuan Commision onĀ  Narcotic Drugs (CND) sesi ke-63 selama sepekan di Wina, Austria.

Delegasi BNN RI yang dipimpin langsung Kepala BNN RI, Heru Winarko berkesempatan melakukan kunjungan kerja di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Austria.

Rombongan disambut Duta Besar Austria, Darmasjah Djumala yang didampingi DCM Witjaksono beserta jajaranya di Gustav Tschermak Gasse 5-7 A 1180  Wina, Austria, Minggu (01/03) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BNN Heru Winarko menjelaskan jenis narkotika terbanyak adalah jenis Ganja yaitu sekitar 63 persen.

Mantan Deputi Penindakan KPK ini juga mengatakan, akhir-akhir ini banyak bermunculan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menginginkan narkotika jenis ganja bisa dilegalkan seperti di beberapa negara lain, dengan alasan medis dan penelitian.

Namun, lanjut mantan Kapolda Lampung ini, pihaknya (BNN) tetap berkomitmen untuk  mempertahankan narkotika jenis ganja sebagai jenis narkotika  yang dilarang dan tidak bisa  dilegalkan di Indonesia.

Terkait penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine, ia mengaku bahwa pihaknya telah menjalin  kerjasama dengan beberapa negara untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia, termasuk didalamnya Drug Enforcement Administration (DEA) dan Australian Border Force (ABF).

Selain itu, mantan Kepala Biro Umum Kemenko Polhukam RI ini juga membeberkan bahwa saat ini ada narkotika jenis baru yang dikenal dengan nama Non Psychoactive Substances (NPS) yang merupakan turunan dari jenis  narkotika yang ada saat ini.

Krathom

Di samping itu pula ada jenis tanaman yang banyak tumbuh di wilayah Kalimantan yang bernama Krathom yang saat ini sudah diimpor ke Amerika Serikat.

Tanaman ini menurut hasil penelitian laboratorium BNN RI, mempunyai efek tigabelas kali lebih berat dibandingkan morfin, sehingga BNN RI berusaha untuk  memasukkan tanaman Krathom ini sebagai golongan narkotika.

“BNN RI berupaya untuk  mengendalikan masuknya bahan prekursor untuk pembuatan narkotika jenis  NPS tersebut ke Indonesia,” ungkap jendral bintang tiga ini.

Sementara itu Dubes RI untuk Austria, Darmasjah Djumala menjelaskan, terkait agenda pertemuan CND bakalan ada lima  Resolusi yang akan dibahas dan dua Resolusi diantaranya, Indonesia ikut menjadi sponsor  terkait Alternative Development.

Menurut Darmasjah, untuk masalah legalisasi Ganja meskipun Indonesia belum menjadi anggota sehingga tidak bisa melakukan votting, namun ia menilai masih bisa mempengaruhi substansinya.

“Terkait isu Hak Azasi Manusia  dan hukuman mati, Indonesia diharapkan dapat memberikan jawaban yang tepat tentang penanganan hukuman bagi pelaku dan jaringan narkoba yang terbukti bersalah dalam persidangan,” katanya.(by) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × two =