SERANG, NAGARA.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali berhasil meringkus empat pria yang diduga kuat sebagai sindikat penyelundupan narkotika jenis ganja dari jaringan Jakarta – Aceh. Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, BNN mengamankan sang kurir serta sang pemilik barang haram yang mencapai 50 kg (lima puluh kilo gram).
Dalam aksinya, para sindikat narkoba ini mengemas barang haram narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan keranjang buah yang ditutupi dengan buah asam jawa untuk mengelabui petugas. Namun, aksi konyol para pelaku dapat diendus BNN hingga berhasil menangkapnya di loket Bus Cikokol – Kota Tangerang.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, SH, SIK, membenarkan sekaligus menjelaskan, dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan empat pria dengan inisial MM (38) dan BW (23) sebagai kurir. Sedangkan inisial MF (36), ND (29) sebagai sang pemilik Ganja yang merupakan warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Sekitar pukul 10.15 WIB hari Selasa (18/2) di kantor agen perjalanan bus yang berada di jalan Jendral Sudirman telah terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh MM dan BW,” ungkapnya kepada Nagara News Network (NNN), Sabtu (22/2/2020).
“MM dan BW dalam aksinya menggunakan modus melakukan pengiriman barang berupa 4 (empat) buah keranjang paket ganja yang disamarkan dengan buah Asem Jawa dari Aceh ke wilayah Banten melalui pengiriman bus,” tambahnya.
Lebih jauh, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini mengungkapkan, MM dan BW diamankan pihaknya di saat hendak mengambil paket kiriman empat keranjang ganja berlanjut dengan melakukan intrograsi awal terhadap para pelaku.
“Pelaku ini mempunyai peran sebagai kurir untuk mengambil ganja milik MF (warga binaan LP) dan ND (warga binaan LP) dan akan membawa untuk diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta,” terangnya.
Selain itu, jendral bintang satu ini mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan No. Pol. B 2502 PKC, 1 (satu) Lembar STNK Mobil Cayla an M Angga Evaline Firdaus, 2 (dua) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah buku rekening BCA, 2 ( dua ) buah Kartu Tanda Penduduk.
“Adapun pasal yang dilanggar para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dari pengungkapan barang bukti Ganja 50 kilogram, dapat menyelamatkan kurang lebih 2.000.000 (Dua Juta) orang generasi penerus bangsa,” pungkasnya.(by)