by

Serobot Lahan, Pengusaha Muda Mery Dilaporkan ke Bareskrim Polri

PEKANBARU. NAGARA.ID – Pengusaha muda wanita di Kota Pekanbaru Riau, Mery Gunarti akan daporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyerobotan lahan ahli waris almarhum M Rawi Batubara yang kini kin menjadi rumah makan yang disewa oleh Ny Lina pengusaha Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Risma Sihotang dari Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta bersama Ulri Kuslaza SH, Pendi SH selaku kuasa ahli waris dari almarhum M Rawi Batubara Nani dan Sumarni, keduanya adalah istri almarhum di Pekanbaru Rabu (8/1/2020).

Menurut Risma, papan nama yang dipasang pihak Mery Gunarti tidak tepat peletakannya.  Seharusnya, papan plank itu dipasang di lokasi tanah HGB 332 dan 331 yang berada di sebelah utara dan barat dari lahan sekarang sebagaimana gugatan perdata Nomor 303 yang telah disidangkan beberapa kali di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Mery Gunarti tak Hadir

Sidang perdata kasus perdata 303 ini sebelumnya yang diberi kuasa kepada pengacara Aidil beberapa kali ditunda, Mery Gunarti tak hadir. Kemudian sidang berikutnya hakim tak hadir. Kemudian kuasa kepada Aidil dicabut kuasanya oleh ahli waris.

Di sela-sela perjalanan sidang ini sebelumnya secara diam-diam  telah dilakukan sidang lapangan di lahan yang salah di lahan Teras Kayu Resto dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru karena pihak Mery akan diterbitkan sertifikat. Mencium adanya dugaan ketidakbenaran perjalanan rentetan perdata ini pihak Risma Sihotang dari Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta langsung melayangkan surat pemblokiran sertifikat ke Kepala BPN Pekanbaru Ronald pada Rabu Sore (8/1/2020).

“Ya Rabu sore 8 Januari 2020 saya bertemu langsung Kepala BPN Pekanbaru Ronald di kantornya dikumpulkannya beberapa kepala seksinya.  Namun Ronald mengaku belum ada menerima uang dari Mery,” jelas Risma kepada Nagara News Network dan awak pers Rabu (8/1/2020).

Didapat informasi Teras Kayu membayar sewa tanah kepada Mery Gunarti tahun 2018 setelah Ujang Kedaung yang diberi kuasa mengurus surat SKGR oleh M Rawi Batubara dipenjara 2,6 tahun.  Demikian halnya anak Ujang Hafiz dikenakan 1,6 tahun di Rutan Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru. Anehnya, hukuman yang dijalani Ujang Kedaung dan anaknya Hafiz sudah nyaris berakhir namun baru dikeluarkan penetapan putusannya tanggal 8 Januari 2020.

Seharusnya pembayaran sewa sebesar Rp 150 juta tersebutbukan diberikan kepada Mery Gunarti tapi kepada dua ahli waris almarhum M Rawi Batubara (Nani dan Sumarni).  

Sementara surat-surat penting ahli waris Sumarni yang ditahan di Sat Reskrim Polresta Pekanbaru kata Risma Sihotang sudah dikembalikan pihak Reskrim Polresta Pekanbaru dan berada di tangan kuasa ahli waris Risma Sihotang dari Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta. Pihaknya akan memperkarakan pidana dan perdata pihak penyerobot.(RS/AEN)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − 12 =