Setelah Skandal Kerugian Jiwasraya, Kasus di Asabri tak Kalah Fantastis

JAKARTA, NAGARA.ID –  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan skandal di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tidak kalah fantastis dibandingkan dengan skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kerugian keuangan negara puluhan triliun.

Mahfud mendapat laporan bahwa dugaan korupsi di Asabri di atas Rp 10 triliun dari yayasan yang dikumpulkan dari para prajurit TNI.

“Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp 10 triliun itu,” kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

“Asabri itu punyanya orang kecil. Itu punyanya prajurit. Polisi, tentara yang pensiun-pensiun yang pangkatnya kecil. Itu kan banyak yang nggak punya rumah, nggak bisa keluar,” sambung Mahfud.

Mahfud langsung melakukan serangkaian langkah strategis. Salah satunya memanggil beberapa menteri antara lain Erick Thohir dan Sri Mulyani selaku Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Mahfud menegaskan tidak boleh toleran terhadap korupsi.

“Kita akan segera panggil Bu Sri Mulyani dan Pak Erick Tohir untuk menanyakan duduk masalahnya. Kalau memang ada masalah hukum ya kita giring ke pengadilan. Tidak boleh korupsi untuk orang-orang prajurit untuk tentara yang bekerja mati-matian meninggalkan tempat sesudah masa pensiunnya disengsarakan. Gitu ya. Dan itu kan haknya prajurit,” papar Mahfud.

Bila indikasinya kuat, maka Mahfud yang akan mengantarkan sendiri ke aparat hukum. Tidak peduli apakah ada unsur militer yang terlibat.

“Mari kita giring proses hukum ini supaya diungkap. Nggak usah berspekulasi si A terlibat, ini dari istana. Ndak ada itu. Pokoknya Presiden sudah memerintahkan gebuki semua yang korupsi itu jangan ditutup-tutupi, yakin lah. Jadi kalau orang yang selalu curiga ini terlibat ini terlibat, kasih ke saya. Saya nanti yang antarkan ke KPK atau ke kejaksaan,” pungkasnya.

Kerugian dan Indikasi Korupsi

Saat ini, Jiwasraya tengah terbelit masalah tekanan likuiditas. Manajemen Jiwasraya menyebut ekuitas perseroan negatif  Rp 23,92 triliun per September 2019.  Perseroan mempunyai kewajiban Rp 49,6 triliun sedangkan asetnya hanya Rp 25,68 triliun.

Tak hanya itu, Jiwasraya belum dapat membayar klaim polis jatuh tempo sebesar Rp 12,4 triliun kepada nasabah pada 2019.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen + fourteen =